Rabu, 20 Juni 2012

leasing


LEASING
A.    Pengertian
Secara umum leasimg artinya adalah “equipment funding”yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untu digunakan pada suatu proses produksi sutu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut SK bersama menteri keuangan dan perdagangan dan industry RI No.kep-122/MK/IV2/1974/No 32 M/SK/2/1974 dan No.30/KPD/1974 Tanggal 7 februari 1974 yaitu bahwa setiapkegiatan pembiayaan perysahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untu digunakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu , berdasarkan penbayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan gtersebut untuk membeli barang – barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasakan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Equipment leasing association di londonmempunyai definisi yaitu perjanjian antara lessor dan lesse untuk menyewa suatu atas barang modal tertentu yang dipilih oleh lesse.
Leasing secara global ada dua yaitu :
1.      Operating lesse
Yaitu mebarang untuk mendapatkan sesuatu manfaat barang yang disewa, sedangkan kepemilikan barang ditangan pemberi sewa.
2.      Finance lesse
Suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang berpindah dari pihak penberi sewa kepada penyewa jikamasa akhir sewa tiadak bisa melunasi, maka barang akan menjadi pemilik pemberi sewa.
Leasing dalam arti finance lesse(sewa beli) adalah akad yang bathil karena bertentangan dengan sabda Rasulallah Saw yang melarang terjadinya akad berbeda dalam satu akad.
Imam Ahmad meriwayatkan banwa Rasulallah Saw  melarang bkaum muslimin adanya dua perjanjian dalam satu perjanjian.
B.     Mekanisme Leasing
1.      Lessor yaitu perusahaan leasing
2.      lesse yaitu nasabah
3.      Suplier yaitu penyedia barang
4.      Asuransi
Mekanisme dari leasing antara lain yaitu pihak lesse mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas barang kepada lessor secara lesan atau tertulis,kemudian lesse memilih barang yang akan disewa kepada supplier kemudian terjadi kesepakatan antaara lessor dengan lesse setelah semua syarat dipenuhi. Setelah itu pemberitahuan kepada supplier bahwa telah terjadi kesepakatan antara pihak lessor dengan lesse untuk menggunakan jasa leasing. Kemudian lessor mengasuransikan kesepakatannya dengan pihak lesse kepada perusahaan asuransi dan pihak supplier mengirim barang kepada lesse.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar