LEASING
A.
Pengertian
Secara umum leasimg artinya adalah
“equipment funding”yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untu digunakan
pada suatu proses produksi sutu perusahaan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Menurut SK bersama menteri keuangan dan
perdagangan dan industry RI No.kep-122/MK/IV2/1974/No 32 M/SK/2/1974 dan
No.30/KPD/1974 Tanggal 7 februari 1974 yaitu bahwa setiapkegiatan pembiayaan
perysahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untu digunakan oleh
perusahaan untuk jangka waktu tertentu , berdasarkan penbayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan gtersebut untuk membeli barang –
barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasakan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Equipment leasing association di
londonmempunyai definisi yaitu perjanjian antara lessor dan lesse untuk menyewa
suatu atas barang modal tertentu yang dipilih oleh lesse.
Leasing
secara global ada dua yaitu :
1. Operating lesse
Yaitu mebarang untuk mendapatkan
sesuatu manfaat barang yang disewa, sedangkan kepemilikan barang ditangan
pemberi sewa.
2. Finance lesse
Suatu bentuk sewa dimana
kepemilikan barang berpindah dari pihak penberi sewa kepada penyewa jikamasa
akhir sewa tiadak bisa melunasi, maka barang akan menjadi pemilik pemberi sewa.
Leasing dalam arti finance
lesse(sewa beli) adalah akad yang bathil karena bertentangan dengan sabda
Rasulallah Saw yang melarang terjadinya akad berbeda dalam satu akad.
Imam
Ahmad meriwayatkan banwa Rasulallah Saw
melarang bkaum muslimin adanya dua perjanjian dalam satu perjanjian.
B.
Mekanisme
Leasing
1.
Lessor
yaitu perusahaan leasing
2.
lesse
yaitu nasabah
3.
Suplier
yaitu penyedia barang
4. Asuransi
Mekanisme dari leasing antara lain
yaitu pihak lesse mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas barang
kepada lessor secara lesan atau tertulis,kemudian lesse memilih barang yang
akan disewa kepada supplier kemudian terjadi kesepakatan antaara lessor dengan
lesse setelah semua syarat dipenuhi. Setelah itu pemberitahuan kepada supplier
bahwa telah terjadi kesepakatan antara pihak lessor dengan lesse untuk
menggunakan jasa leasing. Kemudian lessor mengasuransikan kesepakatannya dengan
pihak lesse kepada perusahaan asuransi dan pihak supplier mengirim barang
kepada lesse.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar