Rabu, 20 Juni 2012

leasing


LEASING
A.    Pengertian
Secara umum leasimg artinya adalah “equipment funding”yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untu digunakan pada suatu proses produksi sutu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut SK bersama menteri keuangan dan perdagangan dan industry RI No.kep-122/MK/IV2/1974/No 32 M/SK/2/1974 dan No.30/KPD/1974 Tanggal 7 februari 1974 yaitu bahwa setiapkegiatan pembiayaan perysahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untu digunakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu , berdasarkan penbayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan gtersebut untuk membeli barang – barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasakan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Equipment leasing association di londonmempunyai definisi yaitu perjanjian antara lessor dan lesse untuk menyewa suatu atas barang modal tertentu yang dipilih oleh lesse.
Leasing secara global ada dua yaitu :
1.      Operating lesse
Yaitu mebarang untuk mendapatkan sesuatu manfaat barang yang disewa, sedangkan kepemilikan barang ditangan pemberi sewa.
2.      Finance lesse
Suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang berpindah dari pihak penberi sewa kepada penyewa jikamasa akhir sewa tiadak bisa melunasi, maka barang akan menjadi pemilik pemberi sewa.
Leasing dalam arti finance lesse(sewa beli) adalah akad yang bathil karena bertentangan dengan sabda Rasulallah Saw yang melarang terjadinya akad berbeda dalam satu akad.
Imam Ahmad meriwayatkan banwa Rasulallah Saw  melarang bkaum muslimin adanya dua perjanjian dalam satu perjanjian.
B.     Mekanisme Leasing
1.      Lessor yaitu perusahaan leasing
2.      lesse yaitu nasabah
3.      Suplier yaitu penyedia barang
4.      Asuransi
Mekanisme dari leasing antara lain yaitu pihak lesse mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas barang kepada lessor secara lesan atau tertulis,kemudian lesse memilih barang yang akan disewa kepada supplier kemudian terjadi kesepakatan antaara lessor dengan lesse setelah semua syarat dipenuhi. Setelah itu pemberitahuan kepada supplier bahwa telah terjadi kesepakatan antara pihak lessor dengan lesse untuk menggunakan jasa leasing. Kemudian lessor mengasuransikan kesepakatannya dengan pihak lesse kepada perusahaan asuransi dan pihak supplier mengirim barang kepada lesse.

jual beli kredit


JUAL BELI KREDIT
A.    Pengertian Jual Beli Kredit
Kredit secara bahasa artinya bagian,jatah atau membagi, sedangkan menurut istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda dengan cara cicilan dalam jumlah tertentu dalam beberapa waktu tertenrtu dn lebih mahal daripada harga kontan.
B.     Hokum Jual Beli Kredit
·         Jual beli kredit yang diharamkan
Imam Al-Albani dan Syaikh Salim Al-Hilali mereka berhujjah dari beberapa dalil:
“Dari Abu Hurairah dari Rasulallah bahwasanya beliau melarang dua transaksi jual beli  satu transaksi jual beli”.(Hr.Turmudzi) juga dalam riwayat lainnya:
“Barang siapa yang melakukan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli, maka dia harus mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak akan terjerumus dalam riba”.(“Hr.Abu Daud)
·         Jual beli kredit yang diperbolehkan
Dari Syaikul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Qoyin Syaikh Abdul Aziz Bin Bas dan lainnya:
Firman Allah Qs Al-Baqoroh 272:
“Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan maka hendaklah kamu menulisnya”.
·         Para Ulama berbeda pendpat tentang hokum jual beli kredit,perbedaan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
a.       Menurut Hanafiah
Bahwa harga bisa dinaikkan karena penundaan waktu. Penjualan kontan tidak bisa disamakan karena pembayaran kontan lebih baik daripada pembayaran berjangka.
b.      Fiqh Malikiyah
Menurut beliau yaitu bahwa penundaan salah satu alat tukar menyebkan pertambahan harga.
c.       Fiqh syafi’iyah
Kalau seseorang membeli sesuati harga I harga lebih rendah,maka diperbolenu dengan pembayaran tertunda, maka tidak perlu kn harga kontannya.
d.      Fiqh Hanbali
Putaran waktu memang memiliki jatah harga
e.       Ulama sebagin juga serselisih pendapat bahwa:
§  hal itu bathil secara mutlak,
§  bahwa hal itu tidak boleh keculi apabila dua harga dipisah pada salah satu harga,
§  hal itu tidak boleh, tetapi jika telah  terjadi harga lebih rendah maka diperbolehkan.