A. Pengertian Mahar
Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka. Mahar ini menjadi hak istri sepenuhnya, sehingga bentuk dan nilai mahar ini pun sangat ditentukan oleh kehendak istri. Bisa saja mahar itu berbentuk uang, benda atau pun jasa, tergantung permintaan pihak istri. Mahar dan Nilai Nominal.
Mahar ini pada hakikatnya dinilai dengan nilai uang, sebab mahar adalah harta, bukan sekedar simbol belaka. Itulah sebabnya seorang dibolehkan menikahi budak bila tidak mampu memberi mahar yang diminta oleh wanita merdeka. Kata ‘tidak mampu’ ini menunjukkan bahwa mahar di masa lalu memang benar-benar harta yang punya nilai nominal tinggi. Bukan semata-mata simbol seperti mushaf Al-Quran atau benda-benda yang secara nominal tidak ada harganya.
Hal seperti ini yang di masa sekarang kurang dipahami dengan cermat oleh kebanyakan wanita muslimah. Padahal mahar itu adalah nafkah awal, sebelum nafkah rutin berikutnya diberikan suami kepada istri. Jadi sangat wajar bila seorang wanita meminta mahar dalam bentuk harta yang punya nilai nominal tertentu. Misalnya uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, deposito syariah, saham, kontrakan, perusahaan atau benda berharga lainnya. Adapun mushaf Al-Quran dan seperangkat alat shalat, tentu saja nilai nominalnya sangat rendah, sebab bisa didapat hanya dengan beberapa puluh ribu rupiah saja. Sangat tidak wajar bila calon suamiyang punya penghasilan menengah, tetapi hanya memberi mahar semurah itu kepada calon istrinya.
Akhirnya dengan dalih agar tidak dibilang ‘mata duitan’, banyak wanita muslimah yang lebih memilih mahar semurah itu. Lalu diembel-embeli dengan permintaan agar suaminya itu mengamalkan Al-Quran. Padahal pengamalan Al-Quran itu justru tidak terukur, bukan sesuatu yang eksak. Sedangkan ayat dan hadits yang bicara tentang mahar justru sangat eksak dan bicara tentang nilai nominal. Bukan sesuatu yang bersifat abstrak dan nilai-nilai moral.
Justru embel-embel inilah yang nantinya akan merepotkan diri sendiri. Sebab bila seorang suami berjanji untuk mengamalkan isi Al-Quran sebagai mahar, maka mahar itu menjadi tidak terbayar manakala dia tidak mengamalkannya. Kalau mahar tidak terbayar, tentu saja akan mengganggu status perkawinannya.
B. Jenis Mahar Dalam Pernikahan
Masalah jenis barang yang dapat di gunakan untuk mahar, bias berupa sesuatu yang dapat dimiliki atau di ambil manfaatnya, juga dapat di jadikan pengganti atau di tukarkan.
Adapun macam-macamnya, ulama’ fiqih sepakat bahwa mahar itu bisa di bedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Mahar Musamma
Yaitu mahar yang sudah di sebut atau di janjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah.
Ulama’ Fiqih sepakat bahwa dalam pelaksanaanya mahar musamma harus di berikan secara penuh apabila:
1. Telah bercampur (bersenggama)
2. Apabila salah satu dari suami istri meninggal. Demikian menurut Ijma’
b. Mahar misil (sepadan)
Yaitu mahar yang tidak di sebut besar kadarnya, pada saat sebelum ataupun ketika terjadi pernikahan. Bila terjadi demikian, mahar itu mengikuti mahar saudara perempuan pengantin wanita (bibi, bude, anak perempuan bibi/bude), apabila tidak ada makamisil ini beralih dengan ukuran wanita lain yang sederajad dengan dia.
Mahar misil juga terjadi apabila dalam keadaansebagai berikut:
Bila tidak di sebutkan kadar dan besarnya ketika berlangsung akad nikah, kemudian suami telah bercampur dengan istri, atau meninggal sebelum bercampur.
Kalau mahar musamma belum di bayar, sedangkan suami telah bercampur dengan istri dan ternyata nikahnyatidak sah.
C. Nominal Mahar Dalam Kajian Para Ulama’
Secara fiqhiyah, kalangan Al- Hanafiyah berpendapat bahwa minimal
mahar itu adalah 10 dirham. Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa minimal mahar itu 3 dirham. Meskipun demikian sebagian ulama mengatakan tidak ada batas minimal dengan mahar. Bila Laki-laki Tidak Mampu Boleh Mencicil Kenyataan bahwa manusia itu berbeda-beda tingkat ekonominya, sangat dipahami oleh syariah Islam. Bahwa sebagian dari manusia ada yangkaya dan sebagian besar miskin. Ada orang mempunyai harta melebihi kebutuhan hidupnya dan sebaliknya ada juga yang tidak mampu memenuhinya.
Karena itu, syariah Islam memberikan keringanan kepada laki-laki yang tidak mampu memberikan mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk mencicilnya atau mengangsurnya. Kebijakan angsuran mahar ini sebagai jalan tengah agar terjadi win-win solution antara kemampuan suami dan hak istri. Agar tidak ada yang dirugikan.
Rahmat Hakim berpendapat bahwa besar kecilnya mahar sangat bergantung pada kebiasaan Negara maupun situasi dan kondisinya. Dengan demikian, besarnya mahar yang di berikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan selalu berbeda-beda.
Istri tetap mendapatkan haknya berupa mahar yang punya nilai nominal,
sedagkan suami tidak diberatkan untuk membayarkannya secara tunai. Inilah yang selama ini sudah berjalan di dalam hukum Islam. Ingatkah anda, setiap kali ada ijab kabul diucapkan, selalu suami mengatakan,”Saya terima nikahnya dengan maskawin tersebut di atas TUNAI!!.” Mengapa ditambahi dengan kata ‘TUNAI’?, sebab suami menyatakan sanggup untuk memberikan mahar secara tunai.
Namun bila dia tidak punya kemampuan untuk membayar tunai, dia boleh mengangsurnya dalam jangka waktu tertentu. Jadi bisa saja bunyi ucapan lafadznya begini: “Saya terima nikahnya dengan maskawin uang senilai 100 juta yang dibayarkan secara cicilan selama 10 tahun.”
Rabu, 27 Juni 2012
Rabu, 20 Juni 2012
thoharoh
THAHARAH
1 Thaharah
a. Pengertian
Thaharah adalah kebersihan dan terbebas
dari segala jenis hadats dan najis. Dalam kitab Lisanul ‘Arab disebutkan thohura
thuhran wa thoharotan kata ath thuhur berarti lawan dari haidl.
b. Pembagian
Thaharah
Thaharoh
menurut syariat terbagi menjadi dua bagian, yaitu thaharoh dari hadats dengan
cara berwudu dan mandi atau tayamum sebagai pengganti keduanya. Serta thoharoh
dari hubuts.
A.
Wudhlu
Dalil yang mewajibkan wudlu:
ياايها
الذين آمنوا إذا
قمتم إلى الصلاة
فاغسلوا وجوهكم و أيديكم إلى المرافق و امسحوا برئوسكم و أرجلكمإلى الكعبينز
(المائدة 6)
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman
apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu
sampai siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata
kaki. (al-Maidah 6)
لا يقبل اللّه صلاة بغير طهور و لا
صدقة من غلول (بخارى)
Artinya: Allah SWT tidak menerima shalat
seseorang tanpa bersuci serta shadaqah dari tipuan”
حديث أبى هريرة رضي الله عنه: عن
رسول اللّه ص م فال: إنّ اللّه لا يقبل صلاة أحدكم إذا أحدث حتّى يتوضّأ (بخرى و
مسلم)
Artinya: Diriwayatkan dari Abi Hurairah
Radliallahu‘anhu, katanya Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan diterima shalat
seseorang yang berhadats sehingga dia berwudlu”. (Bukhari dan Muslim)
2.2.2
Siapa dan kapan diwajibkan wudlu itu
Yang diwajibkan berwudlu adalah Aqil dan
Baligh. Adapun waktu yang mewajibkan wudhu adalah ketika hendak mendirikan
shalat.
2.2.3 Tata cara wudlu
وعن حمران انّ عثمان رضي اللّه عنه
دعا بوضوء فغسل كفّيه ثلاث مرّات ثمّ تمضمض و استنشق و استنثر ثمّ غسل وجحه ثلاث
مرّات ثمّ غسل يده اليمن حتّى ينتهي إلى المرفق ثلاث مرّات ثمّ اليسرى مثل ذلك ثمّ
مسح برأسه ثمّ غسل رجله اليمن إلى الكعبين ثلاث مرّات ثمّ البسرى مثل ذلك ثمّ قال:
رأيت رسول اللّه ص م توضّأ نحو وضوء هذا. (متّفق عليه)
Artinya:
Dari Humran bahwa Utsman R.A. meminta air wudhu lalu ia mencuci kedua telapak
tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam
hidungnya lalu menghembuskannya, kemudian ia membasuh wajahnya tiga kali,
kemudian ia mencuci tangan kanannya hingga siku tiga kali, kemidian yang kiri
seperti itu, kemudian ia mengusap kepalanya, kemudian mencuci kaki kanannya
hingga mata kaki tiga kali, kemudian yang kiri seperti itu, kemudian berkata,
“Aku melihat Rasulallah SAW berwudhu seperti wudhuku ini. (Muuttafaqu ilaihi)
Masalah
1:
para ulama memperdebatkan “apakah niat termasuk syarat sah wudhu?”
Dalam hadits Rasulullah SAW : "إنّما الأعمال بالنّيات"yang
artinya sesungguhnya segala amal perbuatan tergantung pada niatnya.
Imam Maliki, Syafi’I dan Ahmad mengatakan
bahwa niat disini termasuk syarat sah wudhu alasannya adalah karena mereka
memahami bahwa wudhu ini adalah ibadah mahdah sehingga membutuhkan niat.
Imam Hanafi mengatakan bahwa niat itu
bukanlah syarat sah wudhu karena beliau berpendapat bahwa wudhu termasuk ibadah
ghairu mahdah.
Masalah
2:
Hukum membasuh tangan.
Menurut Imam Syafi’I dan Imam Malik mengkatagorikan bahwa membasuh
tangan itu adalah sunnah alasannya mereka memahami hadits dibawah ini tidak
menunjukkan kepada perintah wajib
إذا
إستيقظ أحدكم من نومه فلا يغمس يده في الإناءحتّى يغسلها ثلاثا فإنّه لا يدرى أين
باتت يده (متّفق عليه و هذا الللّفظ لمسلم)
Apabila
bangun seseorang diantara kamu dri tidurnya maka janganlah ia selamkan
tangannya di bejana sebelum ia cuci tiga kali karena ia tidak tau dimana telah
bermalam tangannya. (Muttafaqun ‘Alaih, tetapi ini lafadzh muslim)
Imam Abu Dawud mengatakan bahwa membasuh
tangan itu wajib jika orang tersebut baru terbangun dari tidurnya karena ia
memahami hadits ini menunjkkan perintah wajib serta kata naum diartikan tidur
secara umum. Baik siang atau malam.
Imam Ahmad membedakan antara tidur malam
dengan tidur siang. Jika tidur malam berhukum wajib sedangkan tidur siang tidak
wajib karena Ia memahami bahwa kata tidur dalam hadits tersebut diartikan
dengan tidur malam saja.
Masalah 4: Menyentuh
Syafi’i:
kalau orang yang berwudlu menyentuh wanita lain tanpa ada batas, maka wudlunya
batal, tapi kalau bukan wanita lain seperti saudara wanita, maka wudlunya tidak
batal.
Hanafi: wudlu itu tidak batal kecuali dengan menyentuh yang sentuhan
itu dapat menimbulkan ereksi pada kemaluan.
Syafi’I dan
Hambali: menyentuh itu dapat membatalkan wudlu secara mutlak, baik sentuhan
dengan telapak tangan maupun dengan belakangnya.
Maliki: ada
hadits yang mereka riwayatkan yang membedakan antara menyentuh dengan telapak
tangan. Yakni, jika ia menyentuh dengan telapak (bagian depan), maka
membatalkan, tapi jika menyentuh dengan belakangnya, maka tidak membatalkan
wudlu.
Hal-hal yang
membatalkan wudlu
Semua yang membatalkan wudhu juga
membatalkan tayamum. Karena tayamum adalah pengganti wudhu.
عن أنس ابن مالك قال: كان أصحاب رسول
اللّه ص م على عهده ينتظر العشاء حتّى تخفق رئوسهم ثمّ يصلّون و لا يتوضّئون.
(أخرجه أبو داود و صحّحه الدّار قطنيّ و أصله فى مسلم)
Artinya: Dari Anas bin Malik ia berkata, “Para sahabat Rasulullah SAW pada masa beliau, menunggu
shalat isya hingga kepala mereka mengangguk-angguk kemudian mereka shalat dan
tidak berwudhu lagi. (Abu Dawud dan diShahihkan oleh Ad-Darul Qathni dan
asalnya terdapat dalam Sahih Muslim)
Terdapat ikhtilaf yang berkaitan dengan
hadits yang terdapat diatas, yaitu mengenai masalah tidur itu sendiri. Adapun
perbedaan ikhtilaf itu adalah :
Pertama, bahwa
tidur itu muthlak membatalkan wudlu dalam kondisi apapun, berdasarkan dari hadits
Shafwan bin Assal. Dimana dalam hadits tersebut dikatakan bahwa Beliau
menjadikan tidur secara muthlak, seperti buang air besar dan buang air kecil
dalam membatalkan wudlu. Sedangkan, dengan redaksi bagaimanapun diriwayatkan
tidak terdapat keterangan bahwa Rasulullah Saw. membiarkan mereka atas hal itu,
dan Beliau tidak melihat mereka. Dengan demikian maka hal itu adalah perbuatan
sahabat yang tidak diketahui bagaimana ia terjadi, sedang yang dapat dijadikan
hujjah hanyalah ucapan, perbuatan, atau yang dibiarkan oleh Rasulullah Saw.
Kedua, bahwa tidur tidak
membatalkan wudlu secara muthlak berdasarkan hadits yang telah disebutkan oleh
Annas dan cerita tidurnya sahabat atas sifat yang terjadi pada mereka.
Seandainya tidur membatalkan wudlu,niscaya Allah Swt. tidak akan membiarkan
mereka atas hal itu dan akan menurunkan wahyu kepada Rasulullah Saw. berekenaan
dengannya,
Ketiga, bahwa
tidur membatalkan semuanya, hanya saja dimaafkan tidur dengan dua kali anggukan
meskipun berturut-turut, dan beberapa anggukan secara terpisah, ini adalah
Madzhab Hadawiyah. Al Khafaqah adalah miringnya kepala karena kantuk, dan
batasan satu anggukan yaitu kepala tidak tegak hingga bangun. Barang siapa
kepalanya tidak miring dimaafkan baginya sekitar satu anggukan yaitu hanya
sekedar condongnya kepala hingga dagu sampai ke dada. Hal ini diqiyaskan atas
tidur satu anggukan. Mereka memahami hadits Annas atas kantuk yang tidak
menghilangkan kesadaran, pendapat ini tidak diragukan lagi kejauhannya.
Keempat, bahwa tidur tidak
membetalkan wudlu dengan sendirinya tetapi hanyalah penyebab batalnya wudlu,
maka jika tidur dengan duduk dalam posisi tenang maka tidak membatalkan dan
jika tidak maka dapat membatalkan. Ini adalah madzhab Imam Syafi’i. Ia berdalil
dengan hadits Ali Radhiyallalu ‘anhu :
Artinya
: “ Mata adalah pengikat dubur, maka barang siapa yang tidur hendaklah ia
berwudlu.”
Hadits ini dihasankan oleh Tirmidzi, akan
tetapi pada sanadnya ada perawi yang tidak dapat dijadikan hujjah, yaitu
Baqiyah bin Al Walid, ia meriwayatkan dengan ungkapan ‘an, ia menjadikan hadits
Anas bagi tidur dalam posisi tegak, untuk memadukan dua hadits tersebut dan
membatasi hadits Shafwan dengan hadits Ali ra ini. Ia berkata, “ Makna hadits
Ali ra bahwa tidur adalah penyebab keluarnya sesuatu tanpa terasa, maka dengan
itu, tidur membatalkan wudlu dengan sendirinya.
Kelima, jika
tertidur dalam posisi orang yang sedang shalat, ruku’, sujud, ataupun berdiri
maka wudlunya tidak batal, baik dalam shalat maupun dikuar shalat. Maka jika
tertidur dalam keadaan berbaring atau diatas tengkuknya, wudlunya batal
berdasarkan hadits ,”Apabila seorang hamba tertidur dalam sujudnya, Allah
membanggakannya dihadapan para malaikat, Dia berkata, “Hamba-Ku, ruhnya di
sisi-Ku, dan tubuhnya sujud di hadapan-Ku.”
Keenam,
bahwa
batal, kecuali orang yang sedang ruku’ atau sujud.
Ketujuh,
tidur
tidak batal ketika dalam shalat.
Kedelapan,
tidur
tidak membatalkan wudlu jika sedikit, tetapi jika tidur nyenyak maka
membatalkan wudlu.
Perbuatan
yang disyaratkan untuk berwudlu
1. Menyentuh
Al-Qur’an
Menurut
Imam Syafi’I, imam Malik, dan Abu Hanifah, bahwasannya berwudlu itu wajib bagi
yang akan menyentuh Al-Qur’an. Sedangkan Ahlu Dzohir berpendapat bahwa boleh
menyentuh Al-Qur’an tanpa berwudlu terlebih dahulu. Sebabnya adalah dalam
mengartikan kata muthahharuun, apakah bani adam ataukah malaikat. Dan
apakah khobar tersebut untuk melarang atau tidak.
C. Tinjauan
Penyusun terhadap bedanya pandangan para imam madzhab
Dengan berbagai ayat dan hadits di atas
sudah jelas bagi kita bahwa berwudhu itu memang memiliki hukum wajib bagi
orang-orang yang akan melakukan shalat.
Kemudian
dalam masalah niat apakah menjadi syarat sah wudhu atau tidak. Kami berpendapat
bahwa niat merupakan syarat sah. Karena menurut kami wudhu adalah ibadah
mahdhah dan ibadah tersebut membutuhkan niat.
Pada masalah kedua dan ketiga kami
berpendapat bahwa membasuh tangan sebelum berwudhu adalah sunnah. Begitu pula
dengan Madmaghah dan Istinsyak. karena kami berpegangan pada surat al-Maidah ayat 6 dan hadits setelahnya
tidak bermakna perintah.
leasing
LEASING
A.
Pengertian
Secara umum leasimg artinya adalah
“equipment funding”yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untu digunakan
pada suatu proses produksi sutu perusahaan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Menurut SK bersama menteri keuangan dan
perdagangan dan industry RI No.kep-122/MK/IV2/1974/No 32 M/SK/2/1974 dan
No.30/KPD/1974 Tanggal 7 februari 1974 yaitu bahwa setiapkegiatan pembiayaan
perysahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untu digunakan oleh
perusahaan untuk jangka waktu tertentu , berdasarkan penbayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan gtersebut untuk membeli barang –
barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasakan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Equipment leasing association di
londonmempunyai definisi yaitu perjanjian antara lessor dan lesse untuk menyewa
suatu atas barang modal tertentu yang dipilih oleh lesse.
Leasing
secara global ada dua yaitu :
1. Operating lesse
Yaitu mebarang untuk mendapatkan
sesuatu manfaat barang yang disewa, sedangkan kepemilikan barang ditangan
pemberi sewa.
2. Finance lesse
Suatu bentuk sewa dimana
kepemilikan barang berpindah dari pihak penberi sewa kepada penyewa jikamasa
akhir sewa tiadak bisa melunasi, maka barang akan menjadi pemilik pemberi sewa.
Leasing dalam arti finance
lesse(sewa beli) adalah akad yang bathil karena bertentangan dengan sabda
Rasulallah Saw yang melarang terjadinya akad berbeda dalam satu akad.
Imam
Ahmad meriwayatkan banwa Rasulallah Saw
melarang bkaum muslimin adanya dua perjanjian dalam satu perjanjian.
B.
Mekanisme
Leasing
1.
Lessor
yaitu perusahaan leasing
2.
lesse
yaitu nasabah
3.
Suplier
yaitu penyedia barang
4. Asuransi
Mekanisme dari leasing antara lain
yaitu pihak lesse mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas barang
kepada lessor secara lesan atau tertulis,kemudian lesse memilih barang yang
akan disewa kepada supplier kemudian terjadi kesepakatan antaara lessor dengan
lesse setelah semua syarat dipenuhi. Setelah itu pemberitahuan kepada supplier
bahwa telah terjadi kesepakatan antara pihak lessor dengan lesse untuk
menggunakan jasa leasing. Kemudian lessor mengasuransikan kesepakatannya dengan
pihak lesse kepada perusahaan asuransi dan pihak supplier mengirim barang
kepada lesse.
jual beli kredit
JUAL BELI KREDIT
A. Pengertian Jual Beli Kredit
Kredit secara
bahasa artinya bagian,jatah atau membagi, sedangkan menurut istilah adalah
menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda dengan cara cicilan dalam jumlah
tertentu dalam beberapa waktu tertenrtu dn lebih mahal daripada harga kontan.
B. Hokum Jual Beli Kredit
·
Jual
beli kredit yang diharamkan
Imam Al-Albani
dan Syaikh Salim Al-Hilali mereka berhujjah dari beberapa dalil:
“Dari Abu Hurairah dari Rasulallah
bahwasanya beliau melarang dua transaksi jual beli satu transaksi jual beli”.(Hr.Turmudzi) juga
dalam riwayat lainnya:
“Barang siapa yang melakukan dua
transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli, maka dia harus mengambil
harga yang paling rendah, kalau tidak akan terjerumus dalam riba”.(“Hr.Abu Daud)
·
Jual
beli kredit yang diperbolehkan
Dari Syaikul
Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Qoyin Syaikh Abdul Aziz Bin Bas dan lainnya:
Firman Allah Qs Al-Baqoroh 272:
“Hai orang-orang yang beriman
apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan
maka hendaklah kamu menulisnya”.
·
Para
Ulama berbeda pendpat tentang hokum jual beli kredit,perbedaan tersebut antara
lain adalah sebagai berikut :
a. Menurut Hanafiah
Bahwa
harga bisa dinaikkan karena penundaan waktu. Penjualan kontan tidak bisa
disamakan karena pembayaran kontan lebih baik daripada pembayaran berjangka.
b.
Fiqh
Malikiyah
Menurut beliau
yaitu bahwa penundaan salah satu alat tukar menyebkan pertambahan harga.
c.
Fiqh
syafi’iyah
Kalau seseorang
membeli sesuati harga I harga lebih rendah,maka diperbolenu dengan pembayaran
tertunda, maka tidak perlu kn harga kontannya.
d.
Fiqh
Hanbali
Putaran waktu
memang memiliki jatah harga
e.
Ulama
sebagin juga serselisih pendapat bahwa:
§ hal itu bathil secara mutlak,
§ bahwa hal itu tidak boleh keculi apabila
dua harga dipisah pada salah satu harga,
§ hal itu tidak boleh, tetapi jika
telah terjadi harga lebih rendah maka
diperbolehkan.
Langganan:
Postingan (Atom)