Rabu, 20 Juni 2012

jual beli kredit


JUAL BELI KREDIT
A.    Pengertian Jual Beli Kredit
Kredit secara bahasa artinya bagian,jatah atau membagi, sedangkan menurut istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda dengan cara cicilan dalam jumlah tertentu dalam beberapa waktu tertenrtu dn lebih mahal daripada harga kontan.
B.     Hokum Jual Beli Kredit
·         Jual beli kredit yang diharamkan
Imam Al-Albani dan Syaikh Salim Al-Hilali mereka berhujjah dari beberapa dalil:
“Dari Abu Hurairah dari Rasulallah bahwasanya beliau melarang dua transaksi jual beli  satu transaksi jual beli”.(Hr.Turmudzi) juga dalam riwayat lainnya:
“Barang siapa yang melakukan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli, maka dia harus mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak akan terjerumus dalam riba”.(“Hr.Abu Daud)
·         Jual beli kredit yang diperbolehkan
Dari Syaikul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Qoyin Syaikh Abdul Aziz Bin Bas dan lainnya:
Firman Allah Qs Al-Baqoroh 272:
“Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan maka hendaklah kamu menulisnya”.
·         Para Ulama berbeda pendpat tentang hokum jual beli kredit,perbedaan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
a.       Menurut Hanafiah
Bahwa harga bisa dinaikkan karena penundaan waktu. Penjualan kontan tidak bisa disamakan karena pembayaran kontan lebih baik daripada pembayaran berjangka.
b.      Fiqh Malikiyah
Menurut beliau yaitu bahwa penundaan salah satu alat tukar menyebkan pertambahan harga.
c.       Fiqh syafi’iyah
Kalau seseorang membeli sesuati harga I harga lebih rendah,maka diperbolenu dengan pembayaran tertunda, maka tidak perlu kn harga kontannya.
d.      Fiqh Hanbali
Putaran waktu memang memiliki jatah harga
e.       Ulama sebagin juga serselisih pendapat bahwa:
§  hal itu bathil secara mutlak,
§  bahwa hal itu tidak boleh keculi apabila dua harga dipisah pada salah satu harga,
§  hal itu tidak boleh, tetapi jika telah  terjadi harga lebih rendah maka diperbolehkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar