JUAL BELI KREDIT
A. Pengertian Jual Beli Kredit
Kredit secara
bahasa artinya bagian,jatah atau membagi, sedangkan menurut istilah adalah
menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda dengan cara cicilan dalam jumlah
tertentu dalam beberapa waktu tertenrtu dn lebih mahal daripada harga kontan.
B. Hokum Jual Beli Kredit
·
Jual
beli kredit yang diharamkan
Imam Al-Albani
dan Syaikh Salim Al-Hilali mereka berhujjah dari beberapa dalil:
“Dari Abu Hurairah dari Rasulallah
bahwasanya beliau melarang dua transaksi jual beli satu transaksi jual beli”.(Hr.Turmudzi) juga
dalam riwayat lainnya:
“Barang siapa yang melakukan dua
transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli, maka dia harus mengambil
harga yang paling rendah, kalau tidak akan terjerumus dalam riba”.(“Hr.Abu Daud)
·
Jual
beli kredit yang diperbolehkan
Dari Syaikul
Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Qoyin Syaikh Abdul Aziz Bin Bas dan lainnya:
Firman Allah Qs Al-Baqoroh 272:
“Hai orang-orang yang beriman
apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan
maka hendaklah kamu menulisnya”.
·
Para
Ulama berbeda pendpat tentang hokum jual beli kredit,perbedaan tersebut antara
lain adalah sebagai berikut :
a. Menurut Hanafiah
Bahwa
harga bisa dinaikkan karena penundaan waktu. Penjualan kontan tidak bisa
disamakan karena pembayaran kontan lebih baik daripada pembayaran berjangka.
b.
Fiqh
Malikiyah
Menurut beliau
yaitu bahwa penundaan salah satu alat tukar menyebkan pertambahan harga.
c.
Fiqh
syafi’iyah
Kalau seseorang
membeli sesuati harga I harga lebih rendah,maka diperbolenu dengan pembayaran
tertunda, maka tidak perlu kn harga kontannya.
d.
Fiqh
Hanbali
Putaran waktu
memang memiliki jatah harga
e.
Ulama
sebagin juga serselisih pendapat bahwa:
§ hal itu bathil secara mutlak,
§ bahwa hal itu tidak boleh keculi apabila
dua harga dipisah pada salah satu harga,
§ hal itu tidak boleh, tetapi jika
telah terjadi harga lebih rendah maka
diperbolehkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar